Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Penerbitan Akta Kelahiran

Gambar Tidak Tersedia

Syarat penerbitan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
  2. Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.01) dari Desa dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
  4. Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua
  5. Mengisi Surat Pernyataan data benar
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 939
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 530
Pengunjung Kemarin 579
Pengunjung Minggu Ini 4704
Pengunjung Bulan Ini 29715
Total Pengunjung 635.665
IP Address 216.73.216.209
Browser Unknown Browser