Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Penerbitan Akta Kematian

Gambar Tidak Tersedia

Syarat penerbitan akta kematian :

  1. Formulir pelaporan kematian (Form F-2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (Form F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
  3. Fotokopi KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari rumah sakit/dokter (asli)
  5. Fotokopi KK dan KTP almarhum
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 1034
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 567
Pengunjung Kemarin 579
Pengunjung Minggu Ini 4738
Pengunjung Bulan Ini 29742
Total Pengunjung 635.702
IP Address 216.73.216.209
Browser Unknown Browser