Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) :

  1. Formulir isian pengajuan KIA (dari Dispendukcapil setempat)
  2. Usia 0-17 tahun kurang dari 1 hari dan belum menikah
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Wajib memiliki Akta Kelahiran)
  4. KK orang tua (Pastikan data KK sudah benar)
  5. Fotokopi KTP kedua orang tuan
  6. Usia di bawah 5 tahun tanpa melampirkan foto
  7. Usia di atas 5 tahun melampirkan scan foto 3x4 background warna
  8. Untuk pengajuan KIA yang hilang dilampiri scan surat kehilangan dari Kepolisian
  9. Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri disertai dengan surat keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 906
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 477
Pengunjung Kemarin 579
Pengunjung Minggu Ini 4688
Pengunjung Bulan Ini 29734
Total Pengunjung 635.612
IP Address 216.73.216.209
Browser Unknown Browser