Syarat pengajuan KK hilang/rusak :
- Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga yang rusak
- Fotokopi Salah satu arsip KK dari RT, Desa, Kecamatan
- Fotokopi dokumen dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
Penulis : Happy Agung
Dilihat : 329