Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Hilang/Rusak

Gambar Tidak Tersedia

Syarat pengajuan KK hilang/rusak :

  1. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga yang rusak
  3. Fotokopi Salah satu arsip KK dari RT, Desa, Kecamatan
  4. Fotokopi dokumen dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
Penulis : Happy Agung
Dilihat : 329
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 286
Pengunjung Kemarin 851
Pengunjung Minggu Ini 8373
Pengunjung Bulan Ini 39213
Total Pengunjung 553.219
IP Address 216.73.216.22
Browser Unknown Browser